Laman
Thursday, April 7, 2011
Megatruh
![]() |
| http://mypotret.wordpress.com/2009/01/31/ suatu-sore-di-padepokan-rendra/#more-2313 |
O, AKAL SEHAT JAMAN INI !
BAGAIMANA MESTI KUSEBUT KAMU ?
KALAU LELAKI KENAPA SEPERTI KUWE LAPIS ?
KALAU PEREMPUAN KENAPA TIDAK KEIBUAN ?
DAN KALAU BANCI KENAPA TIDAK PUNYA KEULETAN ?
AKU MENAHAN AIR MATA
PUNGGUNGKU DINGIN
TETAPI AKU MESTI MELAWAN
KARENA AKU MENOLAK BERSEKUTU DENGAN KAMU !
KENAPA ANARKI JALANAN
MESTI DITINDAS DENGAN ANARKI KEKUASAAN ?
APAKAH HUKUM TINGGAL MENJADI SYAIR LAGU DISCO ?
TANPA PANCAINDRA UNTUK FAKTA
TANPA KESADARAN UNTUK JIWA
TANPA JENDELA UNTUK CINTA KASIH
SAYUR MAYURLAH KAMU
DIBIUS PUPUK DAN INSEKTISIDA
KAMU HANYA BERMINAT MENGGEMUKKAN BADAN
TIDAK MAMPU BERGERAK MENGHAYATI CAKRAWALA
TERKESIMA
TERBENGONG
TERHIBA-HIBA
BERAKHIR MENJADI HIDANGAN PARA RAKSASA
O, AKAL SEHAT JAMAN INI
KERNA MENOLAK MENJADI EDAN
AKU MELAWAN KAMU !
****
Para hadirin yang terhormat, …
Perkenankanlah saya mengulang apa yang sudah saya ucapkan dalam beberapa wawancara dengan pers. Adalah kodrat manusia bahwa ia mengandung Daulat Alam dan Daulat Manusia di dalam dirinya. Kebudayaan yang kita warisi dari leluhur banyak merenungkan dan menghayati Daulat Alam di dalam kehidupan: kelahiran, kematian, perjodohan, nasib rezeki, penghayatan pancaindra, penghayatan badan dan penghayatan alam semesta.
Tetapi merenungkan Daulat Manusia tidak pernah tuntas. Daulat manusia terbatas sekali oleh sifat alam dalam dirinya. Terutama sekali terbatas oleh kelahirannya. Kalau lahir sebagai orang bawah, sebagai orang miskin, sebagai orang tanpa pendidikan, atau sebagai orang perempuan, sukar untuk meningkat keatas, karena tatanan masyarakat diatur seperti tatanan didalam alam: yang tikus tetap tikus, yang kucing tetap kucing, yang kambing tetap kambing, yang macan tetap macan. Hanya para jagoan saja yang bisa menerobos tatanan masyarakat yang seperti itu. Misalnya Ken Arok, si anak jadah dan kriminal jalanan yang akhirnya bisa menjadi raja itu; atau Gajah Mada, tukang pukul yang akhirnya bisa menjadi mahapatih; atau Untung Surapati, seorang hamba sahaya yang bisa meningkat menjadi pahlawan atau jagoan; atau Ir. Soekarno, seorang anak guru yang bisa menjadi Presiden Indonesia yang pertama; atau orang-orang melarat yang bisa menjadi konglomerat. Oh ya, akhirnya banyak juga jagoan-jagoan dalam berbagai bidang bisa muncul. Tetapi kejagoannyalah yang membuat ia mampu mendobrak tatanan hidup yang resmi, yang sebenarnya tidak banyak memberi hak kepada khalayak banyak untuk memperkembangkan Daulat Manusia mereka.
Para pemimpin bangsa kita, dari sejak zaman raja-raja dahulu kala, memang tidak pernah menaruh perhatian kepada pengembangan Daulat Manusia pada umumnya. Saat Aristoteles, filsuf Yunani (384-322 SM) menulis buku “Politica”, menerangkan hak rakyat untuk memilih pemimpin bangsanya, dan tidak membenarkan adanya tirani kekuasaan, para pemimpin bangsa kita masih hidup dalam kegelapan sejarah dan jelas tidak berminat pada filsafat. Dan pada waktu Raja John dari Inggris mengesahkan Undang-Undang yang disebut orang sebagai Magna Carta, yaitu tahun 1215, raja mengakui kejelasan hak-hak bangsawan bawahannya dan juga hak-hak rakyat yang harus ia hormati dan tak mungkin ia langgar.
Jawa pada saat itu berada dalam pemerintahan Tunggul Ametung yang sebentar lagi akan digantikan oleh Ken Arok. Kedua penguasa dari Jawa itu tak pernah memikirkan atau mengakui UU apapun. Sabda raja itulah UU bagi rakyat. Sebagaimana dalam alam bahwa yang kuat itu yang menang. Maka tatanan masyarakat leluhur kita itupun berlandaskan kenyataan bahwa yang kuat itu yang benar (might is right). Dan yang terkuat dalam di dalam masyarakat tentunya raja. Jadi sabda raja (dekrit raja atau Kepraj, yaitu keputusan raja) yang menjadi sumber kebenaran.
Tentu saja seorang raja Jawa tidak diperkenankan untuk sewenang-wenang. Ia diharapkan untuk Ambeg Paramarta serta menghayati Hasta Brata. Tetapi bila ternyata raja tidak memenuhi harapan itu, dan kejam seperti Amangkurat Tegalarum atau menjijikkan seperti Amangkurat II, ya tidak ada sanksi apa-apa sebab ia kuat, ia raja.
****
Selanjutnya pada 1295 Raja Edward dari Inggris memperbaiki hak-hak parlemen. Dia mengatakan bahwa hanya parlemen yang bisa mengubah hukum. Hal ini bersamaan dengan saat akhir pemerintahan Kertanegara dari Singasari dan munculnya Majapahit dibawah pimpinan Raden Wijaya. Kedua penguasa itu, boro-boro punya parlemen, punya kitab UU sebagai landasan pemerintahannya pun tidak. Sabda raja tetap unggul di atas segala-galanya. Hal itu bukan pertanda kebudayaan bangsa kita rendah. Lihatlah candi-candi yang indah, seni membuat keris, syair-syair dari Empu Kanwa, Empu Sedah, Empu Panuluh. Raffles mengagumi karya sastra leluhur kita. Waktu pulang ke Inggris, setelah selesai tugasnya di Jawa, ia membawa 30 ton benda sastra dan seni dari Jawa. Kemudian dengan rasa kagum ia laporkan dan dikupas dalam bukunya “The History of Java”. Tetapi didalam kebudayaan Jawa yang tinggi itu, para pujangga dan para rajanya ternyata tak pernah sadar akan perlunya hak-hak konstitusional bagi rakyatnya, yang dilindungi oleh pelaksanaan UU yang berlaku.
Di zaman pemerintahan Hayam Wuruk, menurut buku Negarakertagama yang ditulis oleh Empu Prapanca, pada pupuh 73 digambarkan bahwa Hayam Wuruk bersifat adil dalam melaksanakan UU Agama, yang sebenarnya dituliskan dalam kitab yang berjudul Kutara Manawadharmasastra. Bahkan Demung Sora, seorang menterinya dihukum mati karena telah membunuh Mahisa Anabrang yang tak berdosa. Dengan begitu Demung Sora telah melanggar pasal Astadusta dari Kitab UU Kutara Manawadharmasastra itu. Namun begitu, tidak tercantum di dalam Kitab UU itu hak rakyat untuk punya perwakilan dan ikut menentukan jalannya pemerintahan. Sementara itu di Inggris pada 1649 Raja Charles I dihukum pancung karena dianggap melecehkan parlemen, dan untuk sementara Lord Cromwell diangkat menjadi pelindung parlemen dengan gelar Lord Protector pada 1653.
Itulah tahun-tahun berkuasanya Amangkurat I yang kejam, yang sibuk membina kekuasaan yang absolut dan pemerintahan yang ketat dan memusat, yang membuat kehidupan masyarakat menjadi sumpek dan akhirnya dibenci oleh rakyat. Dan waktu John Locke, filsuf dan sastrawan Inggris menulis dua esai tentang pemerintahan yang ideal, yang menghormati hak milik warganegara dan berkewajiban melindungi segala milik warganegara itu, di Mataram berkuasa Amangkurat iI yang memerintah di Karta Sura dengan sewenang-wenang, sombong, kekanak-kanakan, pengecut dan keras kepala.
Ia telah membunuh bapaknya Amangkurat I yang tengah sekarat di Tegalarum. Lalu mengkhianati sahabatnya Trunojoyo. Menggadaikan Semarang kepada VOC. Dan menyewakan tebang hutan dari beberapa wilayah kepada para cukong. Lalu para cukong menjual kayunya atau hak tebang hutannya pada VOC. (Saya teringat pada sistem HPH dewasa ini. Ternyata pelopornya adalah Amangkurat II dengan asprinya yang bernama Adipati Suranata).
Ya, Amangkurat II inilah pelopor kebangkrutan Mataram, yang sebenarnya memang sudah salah membangun sejak rajanya yang pertama yaitu Panembahan Senopati. Sebab raja-raja pendahulu Dinasti Mataram ini salah mengira bahwa stabilitas negara itu adalah pemusatan kekuasaan.
Tetapi di Inggris, sejak zaman Ken Arok, Kertanegara atau Raden Wijaya, para penguasanya atau raja-rajanya mau mengakui daulat hukum disamping daulat raja, bahkan pada akhirnya, sejajar dengan zaman Majapahit, raja Inggris mau mengakui adanya daulat rakyat, ternyata negaranya terus stabil. Bukan berarti tanpa pergolakan.
Wah, justru banyak pergolakan politik di sana. Tetapi kepastian hidup rakyat makin lama makin stabil. Dan ternyata dinasti raja-raja mereka tetap lestari bergengsi sampai zaman ini, sehingga negaranya bisa maju. Sebab kemajuan negara itu tidak mungkin diciptakan penguasa. Paling jauh penguasa itu hanya bisa menyeret bangsanya maju setahap saja, tetapi perkembangan bertahap-tahap seperti di Inggris (dari tahap pertanian ke tahap filsafat, perdagangan, ilmu pengetahuan, teknologi modern, industri dan kebudayaan cybernetic) hanyalah bisa dicapai dengan kemampuan rakyat yang selalu maju berkat dukungan daulat rakyat, yang dilindungi oleh daulat hukum. Tidak ada contohnya dalam sejarah dunia bahwa pemerintahan yang totaliter bisa memajukan bangsa dalam tahap-tahap perkembangan budaya. Di kala dipimpin oleh pemerintah yang totaliter, meskipun sudah mencapai teknologi tinggi, seperti Jepang, Korea dan Jerman, rupanya budaya filsafat, sosial dan ekonomi macet. Baru setelah daulat hukum dan daulat rakyat berlaku, maka ketiga negara itu bisa melewati berbagai tahap budaya dengan pesat, hingga kini harus diperhitungkan sebagai kekuatan yang ikut menentukan perkembangan budaya dunia.
Sebaliknya para raja Mataram yang maniak akan sentralisasi kekuasaan itu, tidak pernah bisa membawa kemajuan kepada rakyat Jawa. Dipandang dari segi kepentingan rakyat, raja-raja Mataram adalah raja-raja yang gagal. Tidak ada kharisma mereka, sehingga gagal menyatukan Jawa.
* * * *
Sebelum ada Mataram, menurut laporan orang Portugis Jono de Barros, orang Jawa itu angkuh, berani, berbahaya dan pendendam. Kalau tersinggung perasaannya sedikit saja, terutama kalau disentuh kepala atau dahinya, terus mengamuk membalas dendam. Seorang Portugis yang lain, Diego de Couto melaporkan bahwa ia mengagumi kecakapan berlayar orang-orang Jawa, bahasa Jawa yang selalu berkembang dan punya aksara sendiri, namun mereka begitu angkuh sehingga menganggap bangsa lain lebih rendah. Maka kalau orang Jawa lewat di jalan, dan melihat ada orang bangsa lain yang berdiri di onggokan tanah atau suatu tempat lain yang tinggi dari tanah tempat ia berjalan, apabila orang itu tidak segera turun dari tempat semacam itu, maka ia akan dibunuh oleh orang Jawa itu. Sebab ia tidak akan memperkenankan orang lain berdiri ditempat yang lebih tinggi. Juga orang Jawa tak akan mau menyunggi beban di atas kepalanya, biarpun ia diancam dengan ancaman maut.
Mereka adalah pemberani dan penuh keyakinan diri dan hanya karena penghinaan kecil saja bisa melakukan amuk untuk balas dendam. Dan meskipun ia telah ditusuk-tusuk dengan tombak sampai tembus, mereka akan terus merangsek maju sehingga dekat kepada lawannya. Bagaimanapun ekstremnya gambaran itu, pada intinya orang-orang Jawa itu terlihat tangkas, berani, berstamina, dan percaya pada diri secara luar biasa. Dan nyatanya di zaman kerajaan Demak dan Banten, saat kedua laporan itu ditulis, orang-orang Jawa menguasai setiap jengkal dari tanahnya. Tak ada kekuatan asing yang bisa melecehkan kedaulatan tanah air mereka. Banten dan Demak bebas dari kekuasaan asing. Semarang dan Jepara menjadi tempat galangan kapal yang memprodusir kapal-kapal besar dan kecil dalam produktivitas yang tinggi. Arsitektur mengalami perkembangan yang besar. Atap Limasan, gandok, pringgitan dan pendopo joglo yang lebih besar diciptakan (sebelumnya pendopo itu kecil seperti gazebo). Orkestrasi gamelan berkembang karena diciptakannya gambang penerus, bonang penerus dsb. Variasi kendang-kendangpun bertambah. Lalu tembang-tembang Mocopat muncul sebagai eksperimen baru. Pertunjukan wayang kulit ditambah dengan kelir dan blencong.
Santan dan minyak goreng ditemukan. Begitu pula krupuk, trasi dan penganan-penganan dari ketan bertambah variasinya. Masakan pepes dan kukus juga diketemukan. Lalu soga untuk pewarna kain batik, genting dari tanah liat, dan baju yang berlengan dan berkancing. Semua itu tentu saja merupakan pengaruh asing. Barangkali pengaruh dari Cina dan Campa. Tetapi daya adaptasi dan mencerna rakyat terhadap unsur-unsur baru sangat kreatif. Keunikan sastra suluk di zaman itu lebih lagi membuktikan kemampuan orang-orang Jawa untuk beradaptasi tanpa kehilangan diri, bahkan bisa unik.
Mereka penuh harga diri dan pasti diri. Ini semua karena mereka merasa punya jaminan kepastian hidup. Dan kepastian hidup ada karena adanya daulat hukum yang tertera dalam kitab “Salokantara” dan “Jugul Muda” ialah kitab UU Demak yang punya landasan syari’ah agama islam, yang mengakui bahwa semua manusia itu sama derajatnya, sama-sama khalifah Allah di dunia. Raja-raja Demak sadar dan ikhlas dikontrol oleh kekuasaan para wali. Raja-raja Demak berkuasa hanya selama 65 tahun. Tetapi mereka adalah pahlawan bangsa yang telah memperkenalkan daulat hukum kepada bangsanya, yang akan terus membekas sampai kepada Mohammad Syafei, HOS Cokroaminoto dan tokoh-tokoh pembela hak azazi manusia (HAM) dewasa ini.
****
Sayang, begitu muncul Panembahan Senopati, rasa hormat pada daulat hukum itu dilecehkan. Sultan bergelar Sayidin Panatagama, dan terus sampai kepada seluruh keturunannya, kefanatikan terhadap kekuasaan raja yang mutlak dan sentralisasi kekuasaan itu dipertahankan. Rakyat disebut kawula (abdi) dan bukan warganegara. Hidup rakyat tidak pasti. Inisiatif mereka mulai terbatas. Banyak larangan untuk ini dan itu. Rakyat tak bisa mengontrol atau memberi tanggapan kepada kekuasaan. Maka daya hidup rakyat merosot. Yacob Couper, panglima tentara Belanda,
menganggap daya tempur tentara Mataram sangat rendah. Sangat jauh dari deskripsi yang dilukiskan oleh Jono de Borros ataupun Diego de Couto. Sebenarnya saya sudah sering melukiskan perbedaan antara Mataram dan Demak ini berulang kali dalam wawancara-wawancara dengan pers. Tetapi sekarang, maafkanlah, perlu saya ulang lagi demi kejelasan argumentasi pembicaraan saya malam ini. Raja yang melecehkan daulat rakyat, akhirnya juga melecehkan daulatnya sendiri. Sebab daulat rakyatlah yang mendukung daulat raja. Sebagaimana daulat rakyat Inggris yang memungkinkan daulat raja Inggris bergema di seluruh dunia.
Dan menurunnya wibawa daulat rakyat Mataram juga menyebabkan daulat raja mereka semakin merosot. Sultan Agung tidak pernah bisa menjamah Batavia. Anaknya Amangkurat I lari terbirit-birit oleh pemberontakan Trunojoyo. Lalu pergi ke Tegal untuk mengemis perlindungan kepada VOC. Raja yang tidak mau berbagi kekuasaan dengan rakyat itu, malah mau berlindung dibawah ketiak orang asing yang bernama VOC. Belum sampai ke Tegal ia sudah sekarat. Dalam keadaan sekarat, ia diracun oleh anaknya yang punya sifat menjijikkan dipandang dari segi kemanusiaan yang beradab, yang kemudian menggantikannya dan bergelar Amangkurat II. Dan raja yang congkak, yang gila kekuasaan, si Amangkurat II ini suka berdandan seperti Belanda, secara diam-diam dileceh oleh Gubernur Cornelius Speelman sebagai “anak emas kompeni”. Raja yang tambun ini menyebut Gubernur “Eyang” dan menyebut komandan militer lokal Belanda dengan sebutan “Romo”. Lebih jauh lagi, nanti salah satu keturunannya yang bernama Paku Buwono II, ternyata telah melecehkan harga dirinya sendiri. Meskipun ia melecehkan daulat rakyat, ternyata ia tidak segan menulis perjanjian dengan Kompeni Belanda pada tahun 1749 yang bunyinya sebagai berikut: “Inilah surat perkara melepaskan serta menyerahkan terhadap keraton Mataram, dari kanjeng Susuhunan Paku Buwana Senapati Panatagama, ialah dikarenakan oleh perintah Kanjeng Kumpeni yang agung itu, keratuan ini diserahkan kepada Kanjeng Tuwan Gupernur serta direktur di tanah Jawa Djohan Andrijas Baron Van Hogendorf. Hamba, Kanjeng Susuhunan Pakubuwana Senapati Hing Ngalaga Ngabdulrahman Sayidin Panatagama …………..” Begitu dan seterusnya ia tanpa malu-malu merendahkan dirinya dan mengangkat-angkat penguasa asing dengan cara yang berlebihan. Sungguh karikatural. Masa pemerintahan Kartasura dan Surakarta adalah masa yang sangat memalukan bagi sejarah Mataram dan sejarah orang Jawa.
Kesenian yang dilahirkan adalah kesenian manis seperti permen. Penuh rasa haru tetapi tidak punya ketajaman olah pikiran. Ada seorang pujangga yang istimewa: ialah Raden Ronggowarsito yang muncul jauh setelah Mataram sirna. Tetapi ia tidak dihargai oleh para penguasa saat itu, meski sangat dicintai oleh rakyat kebanyakan. Ekonomi kacau. Utang kepada Kompeni menumpuk. Amangkurat II menggadaikan Semarang dan hutan-hutan. Pakubuwana II menggadaikan kerajaan. Sedangkan di Inggris, di masa yang sezaman dengan Amangkurat II, karena rakyat Inggris punya kedaulatan yang jelas, yang dilindungi UU, maka karena informasi mengenai jalannya ekonomi kerajaan Inggris bersifat transparan, dan kepastian hukum bisa bersifat vertikal, tidak horisontal, sehingga perencanaan dagang dan ekonomi bisa lebih aman diatur, maka pada tahun 1694 Bank of England sudah mulai didirikan.
Kekuatan dan bonafiditas perbankan suatu bangsa adalah bonafiditas kemampuannya membangun dan berencana. Kekuatan dan bonafiditas semacam itu hanyalah mampu dihasilkan oleh daulat rakyat yang kuat dan terus dibina. Tujuan dari pidato saya ini adalah untuk secara jujur melakukan instropeksi budaya. Negara kita akhirnya sudah merdeka, tetapi kenapa bangsa Indonesia masih belum juga sepenuhnya bisa merdeka? Bukankah tanpa hak hukum yang bisa berfungsi vertikal suatu bangsa tidak bisa benar-benar merdeka?
Sejarah menunjukkan lubang-lubang dari daya pertahanan kita sebagai suatu bangsa sebagaimana nampak dalam sejarah Mataram. Namun ada juga kenyataan bisa punya harapan apabila menilik kepada sejarah Demak.
Hadirin sekalian.
KESADARAN ADALAH MATAHARI
KESABARAN ADALAH BUMI
KEBERANIAN MENJADI CAKRAWALA
DAN
PERJUANGAN
ADALAH PELAKSANAAN KATA-KATA
* * * *
* Dokumentasi Pidato Kebudayaan, Taman Ismail Marzuki, WS Rendra, 10 Nopember 1997
Tradisi dalam Kebudayaan
Secara ironis, setelah merdeka dari penjajah. Pemerintah RI tidak segera merehabilitasi hukum adat dan lembaga hukum adat. Soekarno dan Soeharto yang sangat berminat kepada pemerintahan yang memusat itu justru malah melanjutkan aksi penjajah Belanda terhadap hukum adat. Lembaga adat di Sulawesi selatan yang dulu bertanggung jawab kepada rakyat. Oleh Belanda di rubah menjadi adat Self bestuur yang bertanggung jawab kepada Gubernur Jenderal, kemudian oleh Soekarno adat self bestuur itu dilebur dimasukkan menjadi anggota DPRD yang tentu saja menjadi kaki tangan pemerintah Pusat. Sedangkan kekuatan adat di daerah lain menjadi lemah karena para pemimpin adat mereka melemah ditindih oleh kekuasaan para Bupati dan komandan-komandan militer di setiap wilayah distrik militer.
Namun begitu kekuatan lembaga adat di Bali dan Minangkabau sukar dipudarkan fungsinya oleh penjajah Belanda maupun oleh rezim Soekarno, karena di Bali lembaga adat dan hukum adat berkaitan erat dengan kedaulatan agama dan kedaulatan "pura". Sedangkan yang di Minangkabau berkaitan erat dengan kitab Allah dan Syariah.
Baru setelah Orde baru, berkat kekuatan politik Golkar, Amir Mahmud dan Azwar Anaz, pertahanan lembaga adat dan hukum adat di minangkabau jebol. Sebelas Nagari dijadikan 2300 desa. Maka hanya di Bali, hukum adat itu bisa bertahan sampai saat ini.
Dewasa ini dari lunturnya kekuatan hukum adat dan lembaga adat, adalah mencairnya kohesi bangsa di daerah-daerah. Kerusuhan antar golongan agama di Ambon, Maluku, dan Poso lepas dari kendali hukun adat yang dulu di jaman tradisional bisa mengatur kehidupan harmonis antara rakyat yang berbeda-beda agama. Kini, karena sejak rezim Soekarno dan Soeharto para pemuka adat sudah pudar di bawah kekuasaan para Bupati dan para Komando distrik Militer, maka sekian puluh tahun pergantian generasi demi generasi, amnesia terhadap tatanan adat yang mengatur harmonisasi kehidupan antar umat yang berbeda agama di dalam masyarakat pun terjadilah.
Hal itu berbeda dengan apa yang terjadi di Bali. Keutuhan hukum adat masih bisa melindungi keutuhan kohesi masyarakat mereka. meskipun mereka sudah banyak diserbu oleh para pendatang dari luar, dan meskipun mereka sudah menderita dengan parah sebagai akibat bom teroris sebanyak dua kali, namun mereka tidak kehilangan tradisi, sikap, jiwa dan aksi reaksi mereka bila menghadapi masalah-masalah dalam kehidupan. Mereka masih bisa berbekal upacara-upacara agama dan praktek dari nilai etika mereka. Mereka bisa berdamai dengan malapetaka yang menimpa mereka dengan terhormat dan beradab.
Maka seandainya pun secara ajaib, ada konsensus politik untuk menghidupkan kembali hukum-hukum adat di daerah-daerah, maka hal itu sulit untuk dilaksanakan. Sebab sejarah tidak pernah bisa berulang dan waktu selalu berjalan maju.
Menurut Sultan Mudaffar dari Ternate, apabila kita ingin menghidupkan lagi berbagai sisa-sisa yang baik dari tradisi masa lalu, apa yang bisa dilakukan bukanlah pengulangan tetapi "re-inventing" atau dengan kata lain menciptakan sesuatu yang baru berdasarkan bijaksanaan-kebijaksanaan dan pengalaman-pengalaman dari tradisi yang lalu yang baik dan berguna. Pada hakekatnya itulah penyegaran budaya yang kreatif.
Rupa-rupanya ini pula yang dilakukan Airlangga diawal abad ke-11 di masa lalu. Waktu itu beliau berumur 17 tahun. Beliau mewarisi masalah-masalah sosial politik dari pemerintahan kakeknya, Raja Dharmawangsa yang baru lengser. Kohesi masyarakat kacau balau, ketatanegaraan amburadul. Apa yang pertama beliau lakukan? adalah memerintahkan semua desa adat yang berbagai ragam adat istiadatnya satu sama lain yang tentu saja berbeda, karena desa nelayan tak mungkin sama adatnya dengan desa pertanian, dan tidak sama pula dengan desa undagari atau kemasan, begitu seterusnya, semua desa adat itu diminta untuk meninjau dan menyusun kembali hukum adat mereka, agar lebih adil dan lebih mampu membuka diri dalam pergaulan yang lebih luas. Sesudah itu beliau perintahkan agar hukum adat itu punya pengawal yang dinamakan Dewan penjaga adat yang berjumlah 40 orang untuk setiap desa adat.
Inilah ide yang bahkan kita yang hidup di dunia modern ini tidak ada, para ahli tata Negara kita dan para elit politik kita tidak menciptakan pengawal untuk hukum, sehingga hukum kita menjadi tidak mandiri dan tidak terkawal. Tetapi, apa yang diciptakan Airlanggga menciptakan tata hukum yang mandiri dan terkawal.
Sesudah itu, beliau juga menyusun hukum kerajaan untuk mempersatukan semua kepentingan dalam masyarakat yang unsurnya berbeda-beda itu. Bukan untuk menyeragamkan, tetapi untuk menciptakan harmoni dari kepentingan-kepentingan yang dibiarkan untuk tetap berbeda-beda. Barangkali ini yang oleh Mpu Tantanakung disebut sebagai "Bhineka Tunggal Ika". Dan rupa-rupanya inilah pula asal usul dari pengertian "Deso Mowo Toto Negoro Mowo Coro".
Perbedaan-perbedaan dalam berbagai tata desa harus dihormati. Boleh ada cara-cara untuk mengelola kepentingan keutuhan Negara, etapi cara itu tidak boleh "murang toto". Ternyata cara Airlangga tidak menyebabkan Negara menjadi terpecah belah, tetapi justru menyebabkan kokohnya kohesi antar daerah-daerah yang berbeda adatnya.
Inilah salah satu model untuk dipertimbangkan, seandainya bangsa ini ingin melakukan "reinvention" dalam kebudayaan yang kini tengah berantakan. Sedangkan di bidang cita rasa, khususnya di bidang kesenian, memelihara tradisi tidak terlalu sulit. Cukup dengan melakukan konservasi dan sikap peduli dari orang-orang kreatif di bidang cita rasa, agar mereka tahu terima kasih kepada tradisi yang telah mengembangkan cita-rasa bangsa sampai ke taraf yang sekarang, yang tidak bersikap konsumtif kepada pengaruh cita-rasa dari masayarakat adi kuasa di luar negeri.
Sekianlah,
Jogja, 03 Maret 2007
WS Rendra
Sumber: http://www.mail-archive.com/rantaunet@googlegroups.com/msg63929.html
read more "Tradisi dalam Kebudayaan"
Namun begitu kekuatan lembaga adat di Bali dan Minangkabau sukar dipudarkan fungsinya oleh penjajah Belanda maupun oleh rezim Soekarno, karena di Bali lembaga adat dan hukum adat berkaitan erat dengan kedaulatan agama dan kedaulatan "pura". Sedangkan yang di Minangkabau berkaitan erat dengan kitab Allah dan Syariah.
Baru setelah Orde baru, berkat kekuatan politik Golkar, Amir Mahmud dan Azwar Anaz, pertahanan lembaga adat dan hukum adat di minangkabau jebol. Sebelas Nagari dijadikan 2300 desa. Maka hanya di Bali, hukum adat itu bisa bertahan sampai saat ini.
Dewasa ini dari lunturnya kekuatan hukum adat dan lembaga adat, adalah mencairnya kohesi bangsa di daerah-daerah. Kerusuhan antar golongan agama di Ambon, Maluku, dan Poso lepas dari kendali hukun adat yang dulu di jaman tradisional bisa mengatur kehidupan harmonis antara rakyat yang berbeda-beda agama. Kini, karena sejak rezim Soekarno dan Soeharto para pemuka adat sudah pudar di bawah kekuasaan para Bupati dan para Komando distrik Militer, maka sekian puluh tahun pergantian generasi demi generasi, amnesia terhadap tatanan adat yang mengatur harmonisasi kehidupan antar umat yang berbeda agama di dalam masyarakat pun terjadilah.
Hal itu berbeda dengan apa yang terjadi di Bali. Keutuhan hukum adat masih bisa melindungi keutuhan kohesi masyarakat mereka. meskipun mereka sudah banyak diserbu oleh para pendatang dari luar, dan meskipun mereka sudah menderita dengan parah sebagai akibat bom teroris sebanyak dua kali, namun mereka tidak kehilangan tradisi, sikap, jiwa dan aksi reaksi mereka bila menghadapi masalah-masalah dalam kehidupan. Mereka masih bisa berbekal upacara-upacara agama dan praktek dari nilai etika mereka. Mereka bisa berdamai dengan malapetaka yang menimpa mereka dengan terhormat dan beradab.
Maka seandainya pun secara ajaib, ada konsensus politik untuk menghidupkan kembali hukum-hukum adat di daerah-daerah, maka hal itu sulit untuk dilaksanakan. Sebab sejarah tidak pernah bisa berulang dan waktu selalu berjalan maju.
Menurut Sultan Mudaffar dari Ternate, apabila kita ingin menghidupkan lagi berbagai sisa-sisa yang baik dari tradisi masa lalu, apa yang bisa dilakukan bukanlah pengulangan tetapi "re-inventing" atau dengan kata lain menciptakan sesuatu yang baru berdasarkan bijaksanaan-kebijaksanaan dan pengalaman-pengalaman dari tradisi yang lalu yang baik dan berguna. Pada hakekatnya itulah penyegaran budaya yang kreatif.
Rupa-rupanya ini pula yang dilakukan Airlangga diawal abad ke-11 di masa lalu. Waktu itu beliau berumur 17 tahun. Beliau mewarisi masalah-masalah sosial politik dari pemerintahan kakeknya, Raja Dharmawangsa yang baru lengser. Kohesi masyarakat kacau balau, ketatanegaraan amburadul. Apa yang pertama beliau lakukan? adalah memerintahkan semua desa adat yang berbagai ragam adat istiadatnya satu sama lain yang tentu saja berbeda, karena desa nelayan tak mungkin sama adatnya dengan desa pertanian, dan tidak sama pula dengan desa undagari atau kemasan, begitu seterusnya, semua desa adat itu diminta untuk meninjau dan menyusun kembali hukum adat mereka, agar lebih adil dan lebih mampu membuka diri dalam pergaulan yang lebih luas. Sesudah itu beliau perintahkan agar hukum adat itu punya pengawal yang dinamakan Dewan penjaga adat yang berjumlah 40 orang untuk setiap desa adat.
Inilah ide yang bahkan kita yang hidup di dunia modern ini tidak ada, para ahli tata Negara kita dan para elit politik kita tidak menciptakan pengawal untuk hukum, sehingga hukum kita menjadi tidak mandiri dan tidak terkawal. Tetapi, apa yang diciptakan Airlanggga menciptakan tata hukum yang mandiri dan terkawal.
Sesudah itu, beliau juga menyusun hukum kerajaan untuk mempersatukan semua kepentingan dalam masyarakat yang unsurnya berbeda-beda itu. Bukan untuk menyeragamkan, tetapi untuk menciptakan harmoni dari kepentingan-kepentingan yang dibiarkan untuk tetap berbeda-beda. Barangkali ini yang oleh Mpu Tantanakung disebut sebagai "Bhineka Tunggal Ika". Dan rupa-rupanya inilah pula asal usul dari pengertian "Deso Mowo Toto Negoro Mowo Coro".
Perbedaan-perbedaan dalam berbagai tata desa harus dihormati. Boleh ada cara-cara untuk mengelola kepentingan keutuhan Negara, etapi cara itu tidak boleh "murang toto". Ternyata cara Airlangga tidak menyebabkan Negara menjadi terpecah belah, tetapi justru menyebabkan kokohnya kohesi antar daerah-daerah yang berbeda adatnya.
Inilah salah satu model untuk dipertimbangkan, seandainya bangsa ini ingin melakukan "reinvention" dalam kebudayaan yang kini tengah berantakan. Sedangkan di bidang cita rasa, khususnya di bidang kesenian, memelihara tradisi tidak terlalu sulit. Cukup dengan melakukan konservasi dan sikap peduli dari orang-orang kreatif di bidang cita rasa, agar mereka tahu terima kasih kepada tradisi yang telah mengembangkan cita-rasa bangsa sampai ke taraf yang sekarang, yang tidak bersikap konsumtif kepada pengaruh cita-rasa dari masayarakat adi kuasa di luar negeri.
Sekianlah,
Jogja, 03 Maret 2007
WS Rendra
Sumber: http://www.mail-archive.com/rantaunet@googlegroups.com/msg63929.html
Pidato Kebudayaan Rendra
Bunga gugur-bunga gugur diatas nyawa yg gugur-gugurlah semua yg bersamanya- kekasihku…bunga gugur diatas tempatmu terkubur-gugurlah segala hal ikhwal antara kita-baiklah kita ikhlaskan saja-tiada janji kan jumpa di sorga-karena di sorga tiada kita kan perlu asmara-asmara cuma lahir dibumi-dimana segala berujung ditanah mati-ia mengikuti hidup manusia-dan kalau hidup sendiri telah gugur-gugur pula ia bersama sama-ada tertinggal sedikit kenangan-tapi semata tiada lebih dari penipuan-atau semacam pencegah bunuh diri-mungkin adapula kesedihan itu baginya semacam harga atau kehormatan-yang sebentar akan pula berontokan-kekasihku gugur ya gugur-semua gugur-hidup , asmara-embun dibunga-yang kita ambil cuma yang berguna.
“Rakyat belum merdeka”
Sebuah paradigma budaya
Di awal abad ke-21 tarikh Masehi ini, saya memberi kesaksian , bahwa meskipun Negara Indonesia adalah negara merdeka , tetapi Rakyat Indonesia , atau Bangsa Indonsia , belum merdeka . Adapun para penindas rakyat yang utama adalah Lembaga Eksekutif (pemerintah) ORLA-ORBA , dan semua partai politik yang ada .
Adalah kenyataan kebudayaan sejak dari zaman raja-raja , zaman kolonialisme Belanda , kolonialisme Jepang , penjajahan rezim Orla dan penjajahan rezim Orba , rakyat Indonesia tidak pernah menjadi warga negara dengan hak yang penuh untuk bebas berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan , urusan pemerintahan dan urusan kenegaraan .
Di zaman raja-raja dan kolonialisme Belanda , rakyat adalah kawulo atau massa hamba Sang Raja . Di zaman kolonialisme Jepang rakyat adalah barisan massa budak yang harus membantu Dai Nippon dalam perang antar imperialis yang disebut Perang Dunia ll . Sedang di zaman rezim Orla , rakyat adalah massa revolusi dan bagi partai-partai politik rakyat sekadar dianggap sebagai barisan massa partai . Kemudian di zaman penjajahan rezim Orde Baru yang didukung oleh ABRI , rakyat tetap saja diangap sebagai koor bebek. Pemerintah menganggap mereka sebagai massa pembangunan yang daya kritisnya dirusak oleh penataran-penataran . Cara berpikir dalam bidang apapun diseragamkan . Rakyat tidak berdaya melawan kejahatan-kejahatan penguasa yang transparan . Pembunuhan , penculikan , penjarahan terhadap kekayaan Bangsa , penjarahan terhadap tanah Rakyat dan penjarahan terhadap daulat Rakyat berjalan semena-mena tanpa bisa dicegah , karena ABRI mengamankan penjarahan-penjarahan itu dengan sistem dan fasilitas-fasilitas mereka yang dalam level kekerasan tak bisa ditandingi oleh sipil .
ABRI sebagai aparat keamanan justru menjadi teroris resmi yang menjarah kemanan Rakyat . Dan Prof. Daoed Yoesoef membantu penjajahan ORDE BARU dengan doktrin Normalisasi Kehidupan Kampus yang justru abnormal karena mengekang daya organisasi dan daya intelektualitas mahasiswa .
Pemusatan kekuasaan Lembaga Eksekutif Orda Baru semakin berlebih-lebihan sehingga melumpuhkan daya hidup masyarakat . Rakyat yang tidak berdaya adalah rakyat yang kehilangan kemanusiaannya. Kekuasaan Pemerintah atau Lembaga Eksekutif yang absolut menjadi berhala yang mengobrak-abrik tatanan nilai moral dan peradaban , sehingga akhirnya terjadi proses erosi kemanusiaan didalam kehidupan berbangsa.
Itulah tadi gambaran keadaan Rakyat Indonesia yang saya simpulkan sebagai gambaran rakyat yang tidak merdeka, yang tidak punya hak hukum terhadap Lembaga Eksekutif , dan karena itu tidak punya kepastian hidup didalam negaranya sendiri .
Gerakan reformasi telah terjadi . Pembentukan DPR dan MPR baru , dan juga pemerintahan barupun terlaksana . Namun , sejak permulaan Gerakan Reformasi sampai kini , disaat ini , kekuatan rakyat , daulat rakyat , kemerdekaan rakyat tidak pernah diperjuangkan secara konkrit dan eksplisit oleh para elite politik di DPR , MPR maupun di jalan. Yang secara getol diperjuangkan oleh para elite politik adalah posisi dan kekuatan partai-partai politik dan glongan . Bukan kedaulatan Rakyat .
Disangkanya mereka sendiri adalah suara rakyat dan kekuatan rakyat . Padahal mereka sebenarnya hanyalah golongan politik saja , diantara golongan-golongan lain di dalam masyarakat. Mereka pikir kedaulatan golongan mereka sudah merupakan kedaulatan seluruh rakyat . LAlu apa bedanya sikap gede rasa semacam itu dengan sikap rezim ORLA dan ORBA , yang menganggap kedaulatan Lembaga Eksekutif itu adalah kedaulatan seluruh rakyat , dan bahkan juga kedaulatan Negara ?
Bukankah ini sikap para raja feodal agraris yan menganggap diri mereka sebagai Ratu Adil ? Lalu apa artinya segala macam reformasi ini ? Dengan sikap para elite politik semacam ini daur ulang dari rezim Mataram , rezim ORLA , rezim ORBA akan bisa terjadi .
Lihatlah lagi bagaimana kelakuan partai-partai politik di masa pemilu sesudah gerakan reformasi terjadi.Mereka tetap menganggap rakyat sebagai massa politik . Mereka merekrut rakyat untuk mengikuti pawai-pawai yang bodoh . Pawai-pawai yang sekedar mengungkapkan kekuatan otot dan tidak ada hubungannya dengan argumentasi kebenaran . Tidak ada partai politik yang menghindar dari kebodohan pawai massa ini .
Apakah ini kompromi yang terpaksa karena kenyataan keadaan ? Lalu kompromi demi apa ? Demi supaya tidak kehilangan kesempatan untuk bisa ikut berkuasa ? Jadi ikut berkuasa lebih penting dari pendidikan kepada rakyat agar mereka kembali menjadi manusia dan tidak sekedar menjadi massa ? Jadi mereka juga berpendapat bahwa lebih dulu punya kekuasaan baru bisa memperbaiki nasib bangsa ? Kalau begitu bukankah itu cara berpikir Ratu Adil , para politisi ORLA da ORBA ..Bah!
Kalau demikian halnya saya bisa berkata , bahwa pada hakekatnya semua partai politik yang ada selama ini , secara mental , adalah lembaga status quo dari ORBA , ORLA dan kerajaan Mataram!
BArangkali ada satu partai yang luput dari gambaran diatas , yaitu : PARSENDI (Partai Seniman Dagelan Indonesia). Tetapi partai ini bukan partai yang serius . Ia hanya bersifat satire belaka .
ws.rendra
“Sajak 1990″
Setelah para cukong berkomplot dengan para tiran.
Setelah hak azasi di negera miskin ditekan demi kejayaan negara maju .
Bagaimanakah wajah kemanusiaan .
Dijalan orang dibius keajaiban iklan.
Dirumah ia tegang , marah dan berdusta .
Impian mengganti perencanaan .
Penataran mengganti penyadaran.
Kota metropolitan di dunia ketiga adalah nadi dari jantung negara maju.
Nadi yang akan mengidap kanker yang akan membunuh daya hidup desa-desa.
Dan akhirnya tanpa bisa dikuasai lagi , menjadi jahat , hina dan berbahaya .
Itulah penumpukan yang tanpa peredaran .
Tanpa hak azasi tak ada kepastian kehidupan.
Orang hanya bisa digerakkan tapi kehilangan daya geraknya sendiri .
Ia hanyalah babi ternak yang asing terhadap hidupnya sendiri.
Rakyat menjadi bodoh tanpa opini .
Disekolah murid diajar menghapal berdengung seperti lebah
lalu akhirnya menjadi sarjana menganggur .
Dirumah ibadah orang nerocos menghapal dan dikampung menjadi
pembenci yang tangkas membunuh dan membakar.
Para birokrat sakit tekanan darah sibuk menghapal dan menjadi radio.
Kenapa pembangunan tidak berarti kemajuan ?
Kenapa kekayaan satu negara membuahkan kemiskinan negara tetangganya
Peradaban penumpukan tak bisa dipertahankan , lihatlah
Kemacetan , Polusi dan Erosi .
Apa artinya tumpukan kekuasaan bila hidupmu penuh curiga dan takut diburu dendam . Apa artinya tumpukan kekayaan bila bila bau busuk kemiskinan menerobos jendela kamar tidurmu . Isolasi hanya melahirkan kesendirian tanpa keheningan .
Luka orang lain adalah lukamu juga !
Sedangkan peradaban peredaran tak bisa dibina tanpa berlakunya hak azasi manusia .
Apa artinya kekayaan alam tanpa keunggulan daya manusianya ?
Bagaimana bisa digalang daya manusia tanpa dibangkitkan kesadarannya akan kedaulatan pribadi terhadap alam dan sesamanya ?
Wajah-wajah capek membayang di air selokan.
Dan juga di cangkir kopi para cukong.
Bau kumuh dari mimpi yang kumal menyebar di lorong-lorong pelacuran dan juga dibursa saham .
Sungguh apa faedahnya kamu jaya di alam kehidupan bila pada akhirnya kamu takut mati karena batinmu telah lama kau hina .
[comment sajak 1990 here]
ws.rendra
Science dan Retorika
Untuk menangani masalah praktis dan duniawi , bangsa kita memang terlambat.
Science atau ilmu pengetahuan memperkenalkan orang untuk memandang dunia secara ilmiah. Pandangan yang ilmiah ialah pandangan yang dimulai dari mengumpulkan fakta-fakta obyektif , lalu fakta-fakta itu dikatagorikan , lalu di analisa , untuk selanjutnya analisa itu disimpulkan , kemudian kesimpulan itu diverifikasikan.
Leluhur kita tahu fakta obyektif, tetapi menganggap fakta yang sudah diendapkan di kalbu, jadi subyektif itu lebih penting. Maka laku verifikasinya bukan kritik atau tinjauan obyektif melainkan verifikasi kepada kemantapan hati.
Retorika adalah ilmu ungkapan bahasa. Ini ilmu tua yang berasal dari Yunani purba , tetapi menjadi umum dan populer di Eropa sejak abad pertengahan.
Didalam perjalanan retorika , orang menganalisa teks (rekaman sejarah , puisi , drama , catatan perjalanan) berdasarkan keindahan ungkapan bahasa . Sesudah itu dianalisa lebih jauh jalan cerita atau isi kejadian yang dilaporkan , watak dan isi pikiran dari para pelaku , latar belakang kejadian , dan isi pesan hati nurani sang pengarang (yang biasanya ada).
Pada akhirnya retorika terpengaruh science , retorika berkembang menjadi tidak lagi analisa teks , tetapi analisa lapangan: orang , masyarakat , dan bangsa .
Begitulah akhirnya menjadi humanities atau humaniora .
Leluhur kita dalam menganalisa teks lebih menjurus kepada merasa-rasakan didalam batin,sehingga pada puncaknya menjadi ilmu kebatinan.
Ilmu pengetahuan (science) di Eropa , melahirkan tehnologi ilmiah , dan humaniora melahirkan pengertian-pengertian akan daulat manusia dan tatanan masyarakat yang lebih egaliter.
Kemudian , gabungan antara tatanan masyarakat yang lebih egaliter dan tehnologi ilmiah melahirkan Industrialisasi .
Jadi industrialisasi atau tehnologi yang dilakukan tanpa melibatkan humaniora hanya akan menciptakan ketegangan-ketegangan .
ws.rendra
Teks Pidato Kebudayaan
Syahdan , usaha manusia didalam masyarakat akhirnya akan tertumbuk pada “mesin budaya”. Adapun “mesin budaya” itu adalah aturan-aturan yang bersifat mengikat dan menimbulkan akibat . Etika umum , aturan politik , aturan ekonomi dan aturan hukum , itu semua adalah aturan-aturan yang tidak bisa dilanggar tanpa ada akibat. Semua usaha manusia pada akhirnya akan berurusan dengan aturan-aturan itu, atau “mesin budaya” itu .
“Mesin budaya” yang berdaulat rakyat, adil , berperikemanusiaan dan menghargai masa depan adalah “mesin budaya” yang mampu mendorong daya hidup dan daya cipta anggauta masyarakat dalam negara .
Tetapi “mesin budaya” yang berdaulat penguasa , yang menindas dan menjajah sangat berbahaya untuk daya hidup dan daya cipta bangsa.
Dewasa ini etika sebagai mesin budaya sangat lemah daya kerjanya . Penjahat-penjahat ekonomi dijaman Orde Baru lolos kabur keluar negeri dengan segenap harta rampokannya . Adapula yang hidup aman-aman didalam negeri dengan harta najisnya , dimuliakan orang dan tak terjamah oleh undang-undang yang tak adil . Bahkan pengacara-pengacara banyak yang menjadi kaya raya karena membela para perampok harta bangsa.
Jaksa-jaksa dan hakim-hakim pun bisa disuap dan akhirnya menjadi pelindung kejahatan.
Agama tinggal menjadi lencana. Kekerasan pelanggaran hak asasi manusia dan pembunuhan menjadi halal . Bahkan dianjurkan dan dibanggakan.
Pendeknya seorang yang perkasa karena senjata , karena harta , atau karena punya massa bisa melangar etika dengan aman dan sejahtera.
GO..GO..GO..ALLEZ..ALLEZ..ALLEZ
Bakso..Bakso..Bakso..Onde..Onde..Onde
Mikul duwur mendem jero itu ape artinye
Artinye: kalo ente jadi presiden berdosa boleh aje.
Undang-undang dan aturan ketatanegaraan kita dewasa ini,yang meneruskan semangat undang-undang dan ketatanegaraan penjajah Hindia Belanda tempo dulu,yang sama-sama menterapkan keunggulan daulat pemerintah diatas daulat rakyat , yang sama-sama menggunakan “hatzaai-artikelen” untuk melecehkan ungkapan perasaan rakyat demi keunggulan wibawa ndoro penguasa , yang juga sama-sama menterapkan aturan politik ketatanegaraan yang memusat, yang sama-sama pula memperteguh aturan berdasarkan kekuasaan dan keperkasaan dan tidak kepada etika , dengan sendirinya tidak akan berdaya mencegah krisis etika bangsa , bahkan malah mendorong para penguasa dan para perkasa untuk mengumbar nafsu jahat mereka , tanpa ada kontrol yang memadai.
Tentu saja ada Pancasila , sumber etika bangsa yang cukup lebar cakupnya. Tetapi ternyata Pancasila hanyalah bendera upacara yang tak boleh dikritik , tapi boleh dilanggar tanpa ada akibat hukumnya .
Kemanusiaan yang adil dan beradab , satu sila yang indah dari Pancasila, tenyata tak punya kekuatan undang-undang bila dilanggar oleh orang-orang kuasa atau perkasa.
Lihatlah kasus pembunuhan terhadap empat petani di Sampang , Madura . Pembunuhan Marsinah , Udin , para mahasiswa Trisakti dan peristiwa-peristiwa pembunuhan lainnya lagi.
Majikan Marsinah yang punya pabrik jam palsu dan tidak memberlakukan peraturan menteri dalam soal gaji buruh , bebas dari tuntutan apapun.
Sedangkan Marsinah yang memprotes agar peraturan menteri diterapkan di pabriknya justru malah dianiaya dan dibunuh , tanpa urusan pengadilan yang memadai.
Para buruh di Cengkareng yang mogok dan berjuang untuk memperbaiki kesejahteraan hidupnya dianiaya dan diburu-buru oleh petugas keamanan. Biarpun kasusnya dimenangkan oleh pengadilan tetapi keputusan pengadilan tak pernah digubris dan dilaksanakan oleh majikan pabrik. Malahan alih-alih para aktivis buruh diteror oleh para petugas keamanan dan para preman yang dibayar oleh majikan.
Rakyat juga tak pernah menang dalam perjuangan mereka melindungi diri dari polusi yang ditimbulkan dari limbah pabrik. Petugas keamanan selalu memihak pada kepentingan majikan pabrik.
Benar-benar Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab , keadilan sosial dan kedaulatan rakyat tak ada hukumnya didalam undang-undang pelaksanaan.
Hal ini menjadi demikian karena KUHP yang berlaku di masyarakat kita adalah warisan dari penjajah Hindia Belanda yang tak punya dasar etika dalam perundang-undangannya!
Sungguh ironis didalam negara yang merdeka, karena meremehkan kedaulatan manusia dan kedaulatan rakyat,hukum dan undang-undang justru menjadi sebab merosotannya kehidupan etika bangsa.
Tatanan hidup yang kacau ini menimbulkan “Zaman edan” ,menurut penyair Ronggowarsito ialah zaman yang tidak memberdayakan akal sehat. Seterusnya “Zaman Edan” akan menimbulkan zaman yang menurut Ronggowarsito disebut “Zaman Kolobendu” , ialah zaman yang kacau nilai, zaman kejahatan menang, penjahat dipuja , orang beragama menjadi algojo, kitab suci dikhianati justru oleh ulama, kekuasaan dan kekayaan diperdewa. Inilah zaman dimana kita semua , sekarang ini berada
Ur! Ur! Badaur!
Kotak korek api
maju mundur maju mundur
Uang suap pegang kendali
Ur! Ur! Badaur!
Kalung jali-jali
Hidup rakyat hancur lebur
Wakil rakyat malahan naik gaji
Si tukang riba disebut lintah darat
Si hidung belang disebut buaya darat
Pedagang banyak hutang itulah konglomerat
Mereka yang berhutang , yang bayar , lha koq rakyat!
Kolobendu! Kolobendu! inilah keadaan yang seharusnya tidak terjadi di negara yang merdeka. Ternyata nilai-nilai luhur dan sifat adiluhung dalam kebudayaan bangsa itu omong kosong belaka!
Akibat dari undang-undang yang tidak adil dan ketatanegaraan yang sableng, bangsa kita terperosok dalam alam Kolobendu.
Tetapi rupanya bangsa kita sering mengalami Kolobendu Buktinya di abad ke:19 Ronggowarsito sudah bersyair masa itu. Selanjutnya saya jadi teringat : dipermulaan abad ke:11 pemerintahan Dharmawangsa juga mengalami Kolobendu. Untung beliau cukup sadar akan batas kemampuannya,lalu mengundurkan diri dan menunjuk cucunya, Airlangga untuk menggantikannya.
Dalam usia tujuh belas tahun Airlangga segera berusaha memulihkan Kolobendu menjadi Kolosubo, atau zaman aman dan sejahtera. Adapun caranya dengan merubah tatanan undang-undang dalam tatanan ketatanegaraan . Tatanan yang memusat kemudian dicairkan.
Ia mengumumkan agar setiap desa adat memulihkan tatanan hukum adatnya , yang berbeda-beda disetiap desanya. Semua tergantung dari cara mereka menghasilkan barang-barang kebutuhan untuk kehidupan sehari-hari dan dipasarkan.
Kemudian ia menganjurkan agar setiap desa adat membentuk empat puluh prajurit penjaga adat, yang dipilih berdasarkan mutu kehidupan pribadi mereka , dan diangkat turun temurun. Dan ternyata kalau seorang prajurit tak punya anak yang kehidupannya bermutu baik , maka ia boleh digantikan (kalau sudah wafat) oleh kemenakkannya atau cucunya yang baik mutu kehidupannya .
Maka Airlangga menghadiahkan kepada setiap prajurit adat, disetiap desa-desa adat , sebuah keris , sebuah mata tombak , dan sehelai angkin emas.
Dengan begitu sang raja yang masih remaja itu telah menciptakan ekonomi yang luas untuk setiap desa adat dan telah melahirkan hukum dan undang-undang yang adil serta terkawal. Dan terciptalah zaman emas dalam pemerintahannya dengan dasar etika yang kuat yang didukung oleh undang-undang yang nyata berlaku. Dan undang-undang yang berlaku itu diberikan pula pengawalnya.
Menarik sekali daya cipta remaja yang berumur tujuh belas tahun itu yang telah menciptakan bagi rakyatnya tatanan undang-undang yang adil , mandiri dan terkawal.
Alangkah bedanya dengan negara kita saat ini yang tatanan hukum dan undang-undang belum memuaskan keadilannya , belum memuaskan kemandiriannya dan lagi tidak terkawal. Lembaga kepolisian yang seharusnya menjadi pengawal hukum dan undang-undang malah menjadi pengawal pemerintah! Dan lembaganya dibawah ketiak presiden! itulah sebabnya saya menyebut bahwa ketatanegaraan kita ini sableng!
Ketatanegaraan Airlangga yang tidak memusat itu ternyata malah menimbulkan kejayaan hidup bersama yang penuh daya cipta yang akhirnya memang makmur pula. Berbeda dengan ketatanegaraan kita yang terlalu memusat , sehingga akhirnya malah menimbulkan ketegangan hubungan antara pusat dengan daerah , yang bisa menjurus kearah perpecahan .
Desa-desa adat yang ada di Bali bisa terus menjaga keseimbangan hidup rakyatnya sampai saat ini . Jadi berlangsung selama 995 tahun!
Sayang pada akhirnya Airlangga membagi kerajaannya menjadi dua kerajaan untuk dipimpin kedua puteranya. Hal ini menyebabkan ketegangan hidup yang terus menerus sehingga akhirnya desa-desa adat di Jawa bubar karena kehilangan kedaulatannya .
Di Sulawesi Selatan keadaan Kolobendu juga pernah terjadi di akhir abad:15 . Disaat itu muncullah seorang pemuda dari kalangan rakyat yang sangat cerdas yang bernama Kajao Laliddo. Kecerdasannya menarik para sesepuh kerajaan Bone sehingga akhirnya ia memperoleh kedudukan yang cukup tinggi .
Dalam kedudukannya itu ia menawarkan ketatanegaraan yang menjamin tetap berlangsungnya perbedaan-perbedaan kepentingan didalam masyarakat , yang eksis secara berdampingan dibawah tatanan yang ber-sendi kan etika , hukum dan undang-undang yang dikawal oleh tujuh dewan adat yang dinamakan “Ade Pitue”.
Masalah-masalah yang timbul sebagai akibat dari perbedaan-perbedaan kepentingan diselesaikan dengan “bicara” , yang berarti pengadilan. Hierarki dalam tatanan ketatanegaraan adalah :
Yang tertingi : “Ade” (hukum) lalu “Puang” (kesatria) yang menjadi “Pangagedereng” (pelaksana pemerintahan) , kemudian rakyat yang berdaulat .
Ternyata jalan keluar Kajao Laliddo itu sukses. Bisa membawa keamanan dan daya hidup yang penuh dinamika kemajuan bagi rakyat karena daya insyatif mereka terjaga.
Seorang Wajo yang hidup sukses di rantau , menjelaskan kiat suksesnya dengan ucapan : “Merdeka orang Wajo hanya hukum adat yang dipertuan”. Tatanan hidup itu bisa bertahan sampai 505 tahun. Pada tahun 1905 hancur diobrak abrik oleh Belanda yang datang dengan keunggulan teknologi : kapal uap , senapan mesin ,dan senapan yang bisa dikokang . Tetapi sebelum itu wilayah mereka tak bisa dijamah oleh Portugis , Spanyol, Inggris ataupun VOC.
Di zaman modern ini ketika Kolobendu menimpa Thailand di akhir abad yang baru saja berlalu. Mereka segera memperbaiki konstitusi sehingga menjadi konstitusi yang baru. Dan ternyata sekarang, kemelut itu sudah mereka lampaui. Adapun konstitusi baru itu melibatkan pertisipasi rakyat dalam penciptaannya .
Demikian pula dengan Korea Selatan yang juga ditimpa Kolobendu di akhir abad yang baru lalu . Dengan merubah konstitusi merekapun bisa keluar dari kemelut .
Ternyata hukum , perundang-undangan dan ketatanegaraan yang menghargai daulat manusia , daulat rakyat , daulat akal sehat , dan daulat etika akan menjadi “Mesin Budaya” yang mampu merangsang dan mengakomodasi daya cipta dan daya hidup bangsa , sehingga daya tahan dan daya juang bangsa menjadi tinggi .
Sayang elite politik kita masih belum bisa bebas dari mentalitas ndoro-ndoro penguasa Hindia Belanda yang sangat kuat dalam mempengaruhi diri mereka . Dianggapnya UUD’45 yang penuh pengaruh ketatanegaraan Hindia Belanda itu justru dianggap sakral dan sempurna . Bung Karno sendiri pernah berpesan bahwa UUD’45 itu tidak sempurna , tapi bisa menjadi berlaku untuk sementara saja.
Apakah kaum kolot tidak menyadari bahwa UUD’45 itu mengandung kesenjangan antara Ius (Pancasila) dan Legae (KUHP) ? . Sehingga seperti yang telah saya lukiskan diatas bahwa Pancasila hanya menjadi bendera upacara belaka . Sehingga daulat manusia , daulat rakyat dan keadilan sosial tidak pernah menjelma dalam kenyataan kehidupan .
Lain dari itu cara UUD’45 merumuskan wilayah negara , sebagaimana tercantum dalam pasal 25a adalah : “Negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”
Tidak ada perkataan “maritim” didalam rumusan itu. Nama negarapun hanya disebut sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia . Padahal 60% dari negara kita terdiri dari lautan . Tetapi seperti berkepala batu para elite politik kita tidak mau merubah nama negara kita menjadi Negara Kesatuan Maritim Republik Indonesia .
Negara kita adalah negara satu-satunya yang memiliki laut di dunia . Negara-negara lain hanya mempunyai pantai . Tetapi negara kita mempunyai laut : Laut Natuna , Laut Jawa,Laut Sulawesi,Laut Flores,LautBanda,Laut Aru,Laut Maluku,Laut Seram,Laut Halmahera,Laut Timor dan Laut Sawu. Tetapi ketatanegaraan kita tetap saja ketatanegaraan negara daratan . Inikah mental petani?
PBB dan Unclos sudah mengakui kita sebagai negara maritim . Tahun 1982 kita sudah menandatangani komitmen tata kelautan dengan Unclos . Tetapi sampai saat ini kita belum menyesuaikan tata kelautan dalam standar Internasional kedalam tata hukum dan tata ketatanegaraan kita.
Sampai saat ini kita belum membentuk “Sea and Coast Guard” . Padahal ini adalah persyaratan Internasional agar bisa diakui bahwa kita bisa mengamankan laut kita. Secara Internasional kita tidak boleh mengamankan laut kita dengan polisi atau angkatan laut . Apa sih sulitnya membentuk “Sea and Coast Guard” ? Apakah ini menyinggung kepentingan rejeki satu golongan? Tetapi kalau ada jiwa patriotik yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, bukankah tak kurang akal untuk mencari “win-win solution”?
Dalam soal perbatasan dilaut kita telah melengahkan pemetaan,pendirian mercusuar dan mengumumkan claim yang jelas dan rational mengenai batas-batas wilayah negara kita , terutama yang menyangkut wilayah laut.
Sudah saatnya pula lembaga intelejen kita mempunyai direktorat maritim. Sudah saatnya wawasan ketatanegaraan kita di segenap bidang , mencakup pengertian “Tanah Air” dan tidak sekedar “Tanah” saja.
Pelabuhan-pelabuhanpun harus segera ditata sebagai negara pelabuhan yang dipimpin oleh syahbandar yang berijazah internasional . Sedangkan pelaksanaan pengelolaannya boleh dilakukan oleh perusahaan yang di syahkan oleh syahbandar. Kemudian harus segera dicatatkan di PBB dan Unclos .
Tanpa itu , maka negara kita sampai saat ini tidak diakui punya pelabuhan , melainkan hanya diakui punya terminal-terminal belaka.
Sampai sekarang kegiatan Departemen Kelautan hanya mengurusi hasil kelautan saja, tetapi lengah dalam mengurusi Kedaulatan negara kita dilaut.
Perlu dicatat bahwa pembentukan Negara Nusantara itu untuk pertama kalinya di claim oleh Baron van der Capellen pada tahun 1821 dengan nama Hindia Belanda dan sifat kedaulatannya adalah negara maritim . Jadi van der Capellen tidak mengandalkan kepada kekuatan serdadu untuk mempersatukan nusantara , melainkan alat politik untuk persatuan itu adalah hukum dan ketatanegaraan maritim!
Kemudian ketika harus berantisipasi menghadapi pecahnya perang dunia kedua , pemerintah Hindia Belanda tidak lengah , segera pula tahun 1939 menerbitkan Ordonansi tentang Batas Wilayah Maritim Pemerintah Hindia Belanda.
Kita sebagai bangsa harus bersyukur kepada Perdana Menteri Juanda dan Menteri Luar Negeri Muchtar Kusumaatmaja yang dengan gigih telah memperjuangkan kedaulatan maritim kita di dunia internasional sehingga diakui oleh PBB dan Unclos . Tetapi kita harus tanpa lengah sekejap-pun meneruskan perjuangan itu sehingga ada implementasi pengakuan dunia internasional menjadi sebuah kedaulatan yang nyata.
Tetapi sayang hal-hal semacam ini , soal “sea and coast guard” dan segala macamnya lagi yang saya sebut diatas , tidak muncul dalam “Rencana Undang-Undang Pembangunan Jangka Panjang Nasional” yang kini lagi menjadi pe-er nya para anggauta DPR yang baru saja dinaikkan gajinya itu.
Perlu disayangkan pula bahwa usaha untuk mendirikan Universitas Maritim yang bisa memberikan ijazah internasional untuk syahbandar dan nakhoda belum juga mendapatkan izin dari Departemen Pendidikan Nasional .
Saya menganggap sikap pemerintah seperti itu adalah sikap yang tidak patriotik dan tidak peka pada urgensi untuk menegakkan kedaulatan bangsa dan negara di lautan.
Ketatanegaraan kita yang sableng juga menyebabkan pemerintah kita dari sejak Orde Lama , Orde Baru dan Orde Reformasi melengahkan pembangunan perdagangan dalam negeri yang berlandaskan usaha kecil menengah .
Bahwa pemerintah kolonial Hindia Belanda tidak mengindahkan kemajuan perdagangan dalam negeri , tidak pula mengembangkan kemampuan yang dahsyat dari usaha kecil menengah , itu bisa dimengerti karena mereka memang punya agenda penjajahan .
Oleh karena itu pula pemerintah Hindia Belanda menciptakan industrialisasi dengan landasan modal asing . Sedangkan bahan baku dan mesin alat berproduksi diimport . Yang semuanya itu dijamin oleh Ordonansi Pajak tahun 1925 , dibebaskan dari pajak . Bahkan diberlakukan pula peraturan devisa terbuka, agar keuntungan-keuntungan dan semua hasil jarahan ekonomi bisa dilarikan keluar negeri.
Anehnya Undang-Undang Penanaman Modal Asing tahun 1967 dan disegarkan pada tahun 1970 memuat hal yang sama dengan Ordonansi Pajak 1925 . Yang semuanya itu merupakan kembang gula bagi modal asing!
Lebih jauh lagi Orde Baru lebih percaya pada kemampuan berhutang pada lembaga Donor Asing daripada membangun kekuatan modal dalam negeri . Sudah jelas merupakan kesalahan besar membangun ekonomi makro tanpa membangun ekonomi mikro .
Teori “tricle-down effect” itu tipu daya belaka . Nyatanya alam menjadi rusak . Hutang ber-milyard-milyard dollar yang semua harus ditanggung oleh rakyat.
Para elite politik lupa bahwa sejak abad 18 perdagangan antar pulau dan antar desa sudah berkembang dengan jayanya di nusantara . Bahkan perdagangan itulah yang menjadi tali persatuan Nusantara , bukan serdadu atau pemusatan kekuasaan . Perdagangan itu yang mendorong rasa berbangsa dan menjelmakan bahasa persatuan dengan huruf yang sama dan kalender sama. Bahkan mampu mendorong tatanan hidup bermasyarakat yang multykultur di kota-kota pelabuhan dan kota-kota besar di pedalaman .
Tentu saja para penjajah tidak alpa menindas kehidupan perdagangan antar daerah , antar suku,antar desa demi kepentingan hak monopoli perdagangan mereka.
Tetapi setelah kita merdeka , seharusnya kita tidak terlambat untuk memulihkan daulat perdagangan rakyat antar daerah , antar pulau dan antar desa . Bukannya mengejar pembangunan khayalan yang bertumpu pada modal asing dan ekonomi makro semata.
Modal asing yang masukpun tidak pernah mau menjamah pembangunan infrastruktur ekonomi untuk perdagangan antar daerah dan antar desa . Modal asing rata-rata hanya menggarap potensi bangsa kita sebagai pasar.
Apakah kesalahan pembangunan Orde Baru ini akan diterus-teruskan lagi oleh Orde Reformasi tanpa ada jeranya?
Menurut data terakhir dari Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah , jumlah usaha kecil menengah sekarang sudah mendekati 45 juta dan menampung tenaga kerja hampir 85 juta orang . Kontribusi mereka pada GNP 62% yang sama dengan 1200 trilyun rupiah. Apakah ini bukan kemampuan nyata yang harus diperhatikan di dalam program pembangunan.
Akibat dari agenda pembangunan pemerintah yang penuh khayalan tapi kurang berdasar pada kenyataan itu , negara kita semakin terlilit hutang dan kepentingan rakyat semakin jauh ditinggalkan.
Kesalahan visi pembangunan Orde Baru yang dasar adalah: merancangkan masa depan dalam jangka panjang namun tanpa pengetahuan akan portofolio masa lalu yang rasional dan tanpa pengetahuan portofolio masa kini yang rasional pula.
Rupa-rupanya hal ini akan diulang lagi oleh pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono dalam menyusun “Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional”
Memang ada makhluk yang suka membenturkan kepalanya ke tembok dua kali…Bah!
Aduh..aduh.., cantiknya si Janda Kembang
Sedap menyanyi “Si Jali-Jali”
Hujan emas di rantau orang
Hujan babu di negeri sendiri
Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barokatuh.
WS.Rendra
sumber: http://jsop.net/wsrendra/
read more "Pidato Kebudayaan Rendra"
“Rakyat belum merdeka”
Sebuah paradigma budaya
Di awal abad ke-21 tarikh Masehi ini, saya memberi kesaksian , bahwa meskipun Negara Indonesia adalah negara merdeka , tetapi Rakyat Indonesia , atau Bangsa Indonsia , belum merdeka . Adapun para penindas rakyat yang utama adalah Lembaga Eksekutif (pemerintah) ORLA-ORBA , dan semua partai politik yang ada .
Adalah kenyataan kebudayaan sejak dari zaman raja-raja , zaman kolonialisme Belanda , kolonialisme Jepang , penjajahan rezim Orla dan penjajahan rezim Orba , rakyat Indonesia tidak pernah menjadi warga negara dengan hak yang penuh untuk bebas berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan , urusan pemerintahan dan urusan kenegaraan .
Di zaman raja-raja dan kolonialisme Belanda , rakyat adalah kawulo atau massa hamba Sang Raja . Di zaman kolonialisme Jepang rakyat adalah barisan massa budak yang harus membantu Dai Nippon dalam perang antar imperialis yang disebut Perang Dunia ll . Sedang di zaman rezim Orla , rakyat adalah massa revolusi dan bagi partai-partai politik rakyat sekadar dianggap sebagai barisan massa partai . Kemudian di zaman penjajahan rezim Orde Baru yang didukung oleh ABRI , rakyat tetap saja diangap sebagai koor bebek. Pemerintah menganggap mereka sebagai massa pembangunan yang daya kritisnya dirusak oleh penataran-penataran . Cara berpikir dalam bidang apapun diseragamkan . Rakyat tidak berdaya melawan kejahatan-kejahatan penguasa yang transparan . Pembunuhan , penculikan , penjarahan terhadap kekayaan Bangsa , penjarahan terhadap tanah Rakyat dan penjarahan terhadap daulat Rakyat berjalan semena-mena tanpa bisa dicegah , karena ABRI mengamankan penjarahan-penjarahan itu dengan sistem dan fasilitas-fasilitas mereka yang dalam level kekerasan tak bisa ditandingi oleh sipil .
ABRI sebagai aparat keamanan justru menjadi teroris resmi yang menjarah kemanan Rakyat . Dan Prof. Daoed Yoesoef membantu penjajahan ORDE BARU dengan doktrin Normalisasi Kehidupan Kampus yang justru abnormal karena mengekang daya organisasi dan daya intelektualitas mahasiswa .
Pemusatan kekuasaan Lembaga Eksekutif Orda Baru semakin berlebih-lebihan sehingga melumpuhkan daya hidup masyarakat . Rakyat yang tidak berdaya adalah rakyat yang kehilangan kemanusiaannya. Kekuasaan Pemerintah atau Lembaga Eksekutif yang absolut menjadi berhala yang mengobrak-abrik tatanan nilai moral dan peradaban , sehingga akhirnya terjadi proses erosi kemanusiaan didalam kehidupan berbangsa.
Itulah tadi gambaran keadaan Rakyat Indonesia yang saya simpulkan sebagai gambaran rakyat yang tidak merdeka, yang tidak punya hak hukum terhadap Lembaga Eksekutif , dan karena itu tidak punya kepastian hidup didalam negaranya sendiri .
Gerakan reformasi telah terjadi . Pembentukan DPR dan MPR baru , dan juga pemerintahan barupun terlaksana . Namun , sejak permulaan Gerakan Reformasi sampai kini , disaat ini , kekuatan rakyat , daulat rakyat , kemerdekaan rakyat tidak pernah diperjuangkan secara konkrit dan eksplisit oleh para elite politik di DPR , MPR maupun di jalan. Yang secara getol diperjuangkan oleh para elite politik adalah posisi dan kekuatan partai-partai politik dan glongan . Bukan kedaulatan Rakyat .
Disangkanya mereka sendiri adalah suara rakyat dan kekuatan rakyat . Padahal mereka sebenarnya hanyalah golongan politik saja , diantara golongan-golongan lain di dalam masyarakat. Mereka pikir kedaulatan golongan mereka sudah merupakan kedaulatan seluruh rakyat . LAlu apa bedanya sikap gede rasa semacam itu dengan sikap rezim ORLA dan ORBA , yang menganggap kedaulatan Lembaga Eksekutif itu adalah kedaulatan seluruh rakyat , dan bahkan juga kedaulatan Negara ?
Bukankah ini sikap para raja feodal agraris yan menganggap diri mereka sebagai Ratu Adil ? Lalu apa artinya segala macam reformasi ini ? Dengan sikap para elite politik semacam ini daur ulang dari rezim Mataram , rezim ORLA , rezim ORBA akan bisa terjadi .
Lihatlah lagi bagaimana kelakuan partai-partai politik di masa pemilu sesudah gerakan reformasi terjadi.Mereka tetap menganggap rakyat sebagai massa politik . Mereka merekrut rakyat untuk mengikuti pawai-pawai yang bodoh . Pawai-pawai yang sekedar mengungkapkan kekuatan otot dan tidak ada hubungannya dengan argumentasi kebenaran . Tidak ada partai politik yang menghindar dari kebodohan pawai massa ini .
Apakah ini kompromi yang terpaksa karena kenyataan keadaan ? Lalu kompromi demi apa ? Demi supaya tidak kehilangan kesempatan untuk bisa ikut berkuasa ? Jadi ikut berkuasa lebih penting dari pendidikan kepada rakyat agar mereka kembali menjadi manusia dan tidak sekedar menjadi massa ? Jadi mereka juga berpendapat bahwa lebih dulu punya kekuasaan baru bisa memperbaiki nasib bangsa ? Kalau begitu bukankah itu cara berpikir Ratu Adil , para politisi ORLA da ORBA ..Bah!
Kalau demikian halnya saya bisa berkata , bahwa pada hakekatnya semua partai politik yang ada selama ini , secara mental , adalah lembaga status quo dari ORBA , ORLA dan kerajaan Mataram!
BArangkali ada satu partai yang luput dari gambaran diatas , yaitu : PARSENDI (Partai Seniman Dagelan Indonesia). Tetapi partai ini bukan partai yang serius . Ia hanya bersifat satire belaka .
ws.rendra
“Sajak 1990″
Setelah para cukong berkomplot dengan para tiran.
Setelah hak azasi di negera miskin ditekan demi kejayaan negara maju .
Bagaimanakah wajah kemanusiaan .
Dijalan orang dibius keajaiban iklan.
Dirumah ia tegang , marah dan berdusta .
Impian mengganti perencanaan .
Penataran mengganti penyadaran.
Kota metropolitan di dunia ketiga adalah nadi dari jantung negara maju.
Nadi yang akan mengidap kanker yang akan membunuh daya hidup desa-desa.
Dan akhirnya tanpa bisa dikuasai lagi , menjadi jahat , hina dan berbahaya .
Itulah penumpukan yang tanpa peredaran .
Tanpa hak azasi tak ada kepastian kehidupan.
Orang hanya bisa digerakkan tapi kehilangan daya geraknya sendiri .
Ia hanyalah babi ternak yang asing terhadap hidupnya sendiri.
Rakyat menjadi bodoh tanpa opini .
Disekolah murid diajar menghapal berdengung seperti lebah
lalu akhirnya menjadi sarjana menganggur .
Dirumah ibadah orang nerocos menghapal dan dikampung menjadi
pembenci yang tangkas membunuh dan membakar.
Para birokrat sakit tekanan darah sibuk menghapal dan menjadi radio.
Kenapa pembangunan tidak berarti kemajuan ?
Kenapa kekayaan satu negara membuahkan kemiskinan negara tetangganya
Peradaban penumpukan tak bisa dipertahankan , lihatlah
Kemacetan , Polusi dan Erosi .
Apa artinya tumpukan kekuasaan bila hidupmu penuh curiga dan takut diburu dendam . Apa artinya tumpukan kekayaan bila bila bau busuk kemiskinan menerobos jendela kamar tidurmu . Isolasi hanya melahirkan kesendirian tanpa keheningan .
Luka orang lain adalah lukamu juga !
Sedangkan peradaban peredaran tak bisa dibina tanpa berlakunya hak azasi manusia .
Apa artinya kekayaan alam tanpa keunggulan daya manusianya ?
Bagaimana bisa digalang daya manusia tanpa dibangkitkan kesadarannya akan kedaulatan pribadi terhadap alam dan sesamanya ?
Wajah-wajah capek membayang di air selokan.
Dan juga di cangkir kopi para cukong.
Bau kumuh dari mimpi yang kumal menyebar di lorong-lorong pelacuran dan juga dibursa saham .
Sungguh apa faedahnya kamu jaya di alam kehidupan bila pada akhirnya kamu takut mati karena batinmu telah lama kau hina .
[comment sajak 1990 here]
ws.rendra
Science dan Retorika
Untuk menangani masalah praktis dan duniawi , bangsa kita memang terlambat.
Science atau ilmu pengetahuan memperkenalkan orang untuk memandang dunia secara ilmiah. Pandangan yang ilmiah ialah pandangan yang dimulai dari mengumpulkan fakta-fakta obyektif , lalu fakta-fakta itu dikatagorikan , lalu di analisa , untuk selanjutnya analisa itu disimpulkan , kemudian kesimpulan itu diverifikasikan.
Leluhur kita tahu fakta obyektif, tetapi menganggap fakta yang sudah diendapkan di kalbu, jadi subyektif itu lebih penting. Maka laku verifikasinya bukan kritik atau tinjauan obyektif melainkan verifikasi kepada kemantapan hati.
Retorika adalah ilmu ungkapan bahasa. Ini ilmu tua yang berasal dari Yunani purba , tetapi menjadi umum dan populer di Eropa sejak abad pertengahan.
Didalam perjalanan retorika , orang menganalisa teks (rekaman sejarah , puisi , drama , catatan perjalanan) berdasarkan keindahan ungkapan bahasa . Sesudah itu dianalisa lebih jauh jalan cerita atau isi kejadian yang dilaporkan , watak dan isi pikiran dari para pelaku , latar belakang kejadian , dan isi pesan hati nurani sang pengarang (yang biasanya ada).
Pada akhirnya retorika terpengaruh science , retorika berkembang menjadi tidak lagi analisa teks , tetapi analisa lapangan: orang , masyarakat , dan bangsa .
Begitulah akhirnya menjadi humanities atau humaniora .
Leluhur kita dalam menganalisa teks lebih menjurus kepada merasa-rasakan didalam batin,sehingga pada puncaknya menjadi ilmu kebatinan.
Ilmu pengetahuan (science) di Eropa , melahirkan tehnologi ilmiah , dan humaniora melahirkan pengertian-pengertian akan daulat manusia dan tatanan masyarakat yang lebih egaliter.
Kemudian , gabungan antara tatanan masyarakat yang lebih egaliter dan tehnologi ilmiah melahirkan Industrialisasi .
Jadi industrialisasi atau tehnologi yang dilakukan tanpa melibatkan humaniora hanya akan menciptakan ketegangan-ketegangan .
ws.rendra
Teks Pidato Kebudayaan
Syahdan , usaha manusia didalam masyarakat akhirnya akan tertumbuk pada “mesin budaya”. Adapun “mesin budaya” itu adalah aturan-aturan yang bersifat mengikat dan menimbulkan akibat . Etika umum , aturan politik , aturan ekonomi dan aturan hukum , itu semua adalah aturan-aturan yang tidak bisa dilanggar tanpa ada akibat. Semua usaha manusia pada akhirnya akan berurusan dengan aturan-aturan itu, atau “mesin budaya” itu .
“Mesin budaya” yang berdaulat rakyat, adil , berperikemanusiaan dan menghargai masa depan adalah “mesin budaya” yang mampu mendorong daya hidup dan daya cipta anggauta masyarakat dalam negara .
Tetapi “mesin budaya” yang berdaulat penguasa , yang menindas dan menjajah sangat berbahaya untuk daya hidup dan daya cipta bangsa.
Dewasa ini etika sebagai mesin budaya sangat lemah daya kerjanya . Penjahat-penjahat ekonomi dijaman Orde Baru lolos kabur keluar negeri dengan segenap harta rampokannya . Adapula yang hidup aman-aman didalam negeri dengan harta najisnya , dimuliakan orang dan tak terjamah oleh undang-undang yang tak adil . Bahkan pengacara-pengacara banyak yang menjadi kaya raya karena membela para perampok harta bangsa.
Jaksa-jaksa dan hakim-hakim pun bisa disuap dan akhirnya menjadi pelindung kejahatan.
Agama tinggal menjadi lencana. Kekerasan pelanggaran hak asasi manusia dan pembunuhan menjadi halal . Bahkan dianjurkan dan dibanggakan.
Pendeknya seorang yang perkasa karena senjata , karena harta , atau karena punya massa bisa melangar etika dengan aman dan sejahtera.
GO..GO..GO..ALLEZ..ALLEZ..ALLEZ
Bakso..Bakso..Bakso..Onde..Onde..Onde
Mikul duwur mendem jero itu ape artinye
Artinye: kalo ente jadi presiden berdosa boleh aje.
Undang-undang dan aturan ketatanegaraan kita dewasa ini,yang meneruskan semangat undang-undang dan ketatanegaraan penjajah Hindia Belanda tempo dulu,yang sama-sama menterapkan keunggulan daulat pemerintah diatas daulat rakyat , yang sama-sama menggunakan “hatzaai-artikelen” untuk melecehkan ungkapan perasaan rakyat demi keunggulan wibawa ndoro penguasa , yang juga sama-sama menterapkan aturan politik ketatanegaraan yang memusat, yang sama-sama pula memperteguh aturan berdasarkan kekuasaan dan keperkasaan dan tidak kepada etika , dengan sendirinya tidak akan berdaya mencegah krisis etika bangsa , bahkan malah mendorong para penguasa dan para perkasa untuk mengumbar nafsu jahat mereka , tanpa ada kontrol yang memadai.
Tentu saja ada Pancasila , sumber etika bangsa yang cukup lebar cakupnya. Tetapi ternyata Pancasila hanyalah bendera upacara yang tak boleh dikritik , tapi boleh dilanggar tanpa ada akibat hukumnya .
Kemanusiaan yang adil dan beradab , satu sila yang indah dari Pancasila, tenyata tak punya kekuatan undang-undang bila dilanggar oleh orang-orang kuasa atau perkasa.
Lihatlah kasus pembunuhan terhadap empat petani di Sampang , Madura . Pembunuhan Marsinah , Udin , para mahasiswa Trisakti dan peristiwa-peristiwa pembunuhan lainnya lagi.
Majikan Marsinah yang punya pabrik jam palsu dan tidak memberlakukan peraturan menteri dalam soal gaji buruh , bebas dari tuntutan apapun.
Sedangkan Marsinah yang memprotes agar peraturan menteri diterapkan di pabriknya justru malah dianiaya dan dibunuh , tanpa urusan pengadilan yang memadai.
Para buruh di Cengkareng yang mogok dan berjuang untuk memperbaiki kesejahteraan hidupnya dianiaya dan diburu-buru oleh petugas keamanan. Biarpun kasusnya dimenangkan oleh pengadilan tetapi keputusan pengadilan tak pernah digubris dan dilaksanakan oleh majikan pabrik. Malahan alih-alih para aktivis buruh diteror oleh para petugas keamanan dan para preman yang dibayar oleh majikan.
Rakyat juga tak pernah menang dalam perjuangan mereka melindungi diri dari polusi yang ditimbulkan dari limbah pabrik. Petugas keamanan selalu memihak pada kepentingan majikan pabrik.
Benar-benar Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab , keadilan sosial dan kedaulatan rakyat tak ada hukumnya didalam undang-undang pelaksanaan.
Hal ini menjadi demikian karena KUHP yang berlaku di masyarakat kita adalah warisan dari penjajah Hindia Belanda yang tak punya dasar etika dalam perundang-undangannya!
Sungguh ironis didalam negara yang merdeka, karena meremehkan kedaulatan manusia dan kedaulatan rakyat,hukum dan undang-undang justru menjadi sebab merosotannya kehidupan etika bangsa.
Tatanan hidup yang kacau ini menimbulkan “Zaman edan” ,menurut penyair Ronggowarsito ialah zaman yang tidak memberdayakan akal sehat. Seterusnya “Zaman Edan” akan menimbulkan zaman yang menurut Ronggowarsito disebut “Zaman Kolobendu” , ialah zaman yang kacau nilai, zaman kejahatan menang, penjahat dipuja , orang beragama menjadi algojo, kitab suci dikhianati justru oleh ulama, kekuasaan dan kekayaan diperdewa. Inilah zaman dimana kita semua , sekarang ini berada
Ur! Ur! Badaur!
Kotak korek api
maju mundur maju mundur
Uang suap pegang kendali
Ur! Ur! Badaur!
Kalung jali-jali
Hidup rakyat hancur lebur
Wakil rakyat malahan naik gaji
Si tukang riba disebut lintah darat
Si hidung belang disebut buaya darat
Pedagang banyak hutang itulah konglomerat
Mereka yang berhutang , yang bayar , lha koq rakyat!
Kolobendu! Kolobendu! inilah keadaan yang seharusnya tidak terjadi di negara yang merdeka. Ternyata nilai-nilai luhur dan sifat adiluhung dalam kebudayaan bangsa itu omong kosong belaka!
Akibat dari undang-undang yang tidak adil dan ketatanegaraan yang sableng, bangsa kita terperosok dalam alam Kolobendu.
Tetapi rupanya bangsa kita sering mengalami Kolobendu Buktinya di abad ke:19 Ronggowarsito sudah bersyair masa itu. Selanjutnya saya jadi teringat : dipermulaan abad ke:11 pemerintahan Dharmawangsa juga mengalami Kolobendu. Untung beliau cukup sadar akan batas kemampuannya,lalu mengundurkan diri dan menunjuk cucunya, Airlangga untuk menggantikannya.
Dalam usia tujuh belas tahun Airlangga segera berusaha memulihkan Kolobendu menjadi Kolosubo, atau zaman aman dan sejahtera. Adapun caranya dengan merubah tatanan undang-undang dalam tatanan ketatanegaraan . Tatanan yang memusat kemudian dicairkan.
Ia mengumumkan agar setiap desa adat memulihkan tatanan hukum adatnya , yang berbeda-beda disetiap desanya. Semua tergantung dari cara mereka menghasilkan barang-barang kebutuhan untuk kehidupan sehari-hari dan dipasarkan.
Kemudian ia menganjurkan agar setiap desa adat membentuk empat puluh prajurit penjaga adat, yang dipilih berdasarkan mutu kehidupan pribadi mereka , dan diangkat turun temurun. Dan ternyata kalau seorang prajurit tak punya anak yang kehidupannya bermutu baik , maka ia boleh digantikan (kalau sudah wafat) oleh kemenakkannya atau cucunya yang baik mutu kehidupannya .
Maka Airlangga menghadiahkan kepada setiap prajurit adat, disetiap desa-desa adat , sebuah keris , sebuah mata tombak , dan sehelai angkin emas.
Dengan begitu sang raja yang masih remaja itu telah menciptakan ekonomi yang luas untuk setiap desa adat dan telah melahirkan hukum dan undang-undang yang adil serta terkawal. Dan terciptalah zaman emas dalam pemerintahannya dengan dasar etika yang kuat yang didukung oleh undang-undang yang nyata berlaku. Dan undang-undang yang berlaku itu diberikan pula pengawalnya.
Menarik sekali daya cipta remaja yang berumur tujuh belas tahun itu yang telah menciptakan bagi rakyatnya tatanan undang-undang yang adil , mandiri dan terkawal.
Alangkah bedanya dengan negara kita saat ini yang tatanan hukum dan undang-undang belum memuaskan keadilannya , belum memuaskan kemandiriannya dan lagi tidak terkawal. Lembaga kepolisian yang seharusnya menjadi pengawal hukum dan undang-undang malah menjadi pengawal pemerintah! Dan lembaganya dibawah ketiak presiden! itulah sebabnya saya menyebut bahwa ketatanegaraan kita ini sableng!
Ketatanegaraan Airlangga yang tidak memusat itu ternyata malah menimbulkan kejayaan hidup bersama yang penuh daya cipta yang akhirnya memang makmur pula. Berbeda dengan ketatanegaraan kita yang terlalu memusat , sehingga akhirnya malah menimbulkan ketegangan hubungan antara pusat dengan daerah , yang bisa menjurus kearah perpecahan .
Desa-desa adat yang ada di Bali bisa terus menjaga keseimbangan hidup rakyatnya sampai saat ini . Jadi berlangsung selama 995 tahun!
Sayang pada akhirnya Airlangga membagi kerajaannya menjadi dua kerajaan untuk dipimpin kedua puteranya. Hal ini menyebabkan ketegangan hidup yang terus menerus sehingga akhirnya desa-desa adat di Jawa bubar karena kehilangan kedaulatannya .
Di Sulawesi Selatan keadaan Kolobendu juga pernah terjadi di akhir abad:15 . Disaat itu muncullah seorang pemuda dari kalangan rakyat yang sangat cerdas yang bernama Kajao Laliddo. Kecerdasannya menarik para sesepuh kerajaan Bone sehingga akhirnya ia memperoleh kedudukan yang cukup tinggi .
Dalam kedudukannya itu ia menawarkan ketatanegaraan yang menjamin tetap berlangsungnya perbedaan-perbedaan kepentingan didalam masyarakat , yang eksis secara berdampingan dibawah tatanan yang ber-sendi kan etika , hukum dan undang-undang yang dikawal oleh tujuh dewan adat yang dinamakan “Ade Pitue”.
Masalah-masalah yang timbul sebagai akibat dari perbedaan-perbedaan kepentingan diselesaikan dengan “bicara” , yang berarti pengadilan. Hierarki dalam tatanan ketatanegaraan adalah :
Yang tertingi : “Ade” (hukum) lalu “Puang” (kesatria) yang menjadi “Pangagedereng” (pelaksana pemerintahan) , kemudian rakyat yang berdaulat .
Ternyata jalan keluar Kajao Laliddo itu sukses. Bisa membawa keamanan dan daya hidup yang penuh dinamika kemajuan bagi rakyat karena daya insyatif mereka terjaga.
Seorang Wajo yang hidup sukses di rantau , menjelaskan kiat suksesnya dengan ucapan : “Merdeka orang Wajo hanya hukum adat yang dipertuan”. Tatanan hidup itu bisa bertahan sampai 505 tahun. Pada tahun 1905 hancur diobrak abrik oleh Belanda yang datang dengan keunggulan teknologi : kapal uap , senapan mesin ,dan senapan yang bisa dikokang . Tetapi sebelum itu wilayah mereka tak bisa dijamah oleh Portugis , Spanyol, Inggris ataupun VOC.
Di zaman modern ini ketika Kolobendu menimpa Thailand di akhir abad yang baru saja berlalu. Mereka segera memperbaiki konstitusi sehingga menjadi konstitusi yang baru. Dan ternyata sekarang, kemelut itu sudah mereka lampaui. Adapun konstitusi baru itu melibatkan pertisipasi rakyat dalam penciptaannya .
Demikian pula dengan Korea Selatan yang juga ditimpa Kolobendu di akhir abad yang baru lalu . Dengan merubah konstitusi merekapun bisa keluar dari kemelut .
Ternyata hukum , perundang-undangan dan ketatanegaraan yang menghargai daulat manusia , daulat rakyat , daulat akal sehat , dan daulat etika akan menjadi “Mesin Budaya” yang mampu merangsang dan mengakomodasi daya cipta dan daya hidup bangsa , sehingga daya tahan dan daya juang bangsa menjadi tinggi .
Sayang elite politik kita masih belum bisa bebas dari mentalitas ndoro-ndoro penguasa Hindia Belanda yang sangat kuat dalam mempengaruhi diri mereka . Dianggapnya UUD’45 yang penuh pengaruh ketatanegaraan Hindia Belanda itu justru dianggap sakral dan sempurna . Bung Karno sendiri pernah berpesan bahwa UUD’45 itu tidak sempurna , tapi bisa menjadi berlaku untuk sementara saja.
Apakah kaum kolot tidak menyadari bahwa UUD’45 itu mengandung kesenjangan antara Ius (Pancasila) dan Legae (KUHP) ? . Sehingga seperti yang telah saya lukiskan diatas bahwa Pancasila hanya menjadi bendera upacara belaka . Sehingga daulat manusia , daulat rakyat dan keadilan sosial tidak pernah menjelma dalam kenyataan kehidupan .
Lain dari itu cara UUD’45 merumuskan wilayah negara , sebagaimana tercantum dalam pasal 25a adalah : “Negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”
Tidak ada perkataan “maritim” didalam rumusan itu. Nama negarapun hanya disebut sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia . Padahal 60% dari negara kita terdiri dari lautan . Tetapi seperti berkepala batu para elite politik kita tidak mau merubah nama negara kita menjadi Negara Kesatuan Maritim Republik Indonesia .
Negara kita adalah negara satu-satunya yang memiliki laut di dunia . Negara-negara lain hanya mempunyai pantai . Tetapi negara kita mempunyai laut : Laut Natuna , Laut Jawa,Laut Sulawesi,Laut Flores,LautBanda,Laut Aru,Laut Maluku,Laut Seram,Laut Halmahera,Laut Timor dan Laut Sawu. Tetapi ketatanegaraan kita tetap saja ketatanegaraan negara daratan . Inikah mental petani?
PBB dan Unclos sudah mengakui kita sebagai negara maritim . Tahun 1982 kita sudah menandatangani komitmen tata kelautan dengan Unclos . Tetapi sampai saat ini kita belum menyesuaikan tata kelautan dalam standar Internasional kedalam tata hukum dan tata ketatanegaraan kita.
Sampai saat ini kita belum membentuk “Sea and Coast Guard” . Padahal ini adalah persyaratan Internasional agar bisa diakui bahwa kita bisa mengamankan laut kita. Secara Internasional kita tidak boleh mengamankan laut kita dengan polisi atau angkatan laut . Apa sih sulitnya membentuk “Sea and Coast Guard” ? Apakah ini menyinggung kepentingan rejeki satu golongan? Tetapi kalau ada jiwa patriotik yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, bukankah tak kurang akal untuk mencari “win-win solution”?
Dalam soal perbatasan dilaut kita telah melengahkan pemetaan,pendirian mercusuar dan mengumumkan claim yang jelas dan rational mengenai batas-batas wilayah negara kita , terutama yang menyangkut wilayah laut.
Sudah saatnya pula lembaga intelejen kita mempunyai direktorat maritim. Sudah saatnya wawasan ketatanegaraan kita di segenap bidang , mencakup pengertian “Tanah Air” dan tidak sekedar “Tanah” saja.
Pelabuhan-pelabuhanpun harus segera ditata sebagai negara pelabuhan yang dipimpin oleh syahbandar yang berijazah internasional . Sedangkan pelaksanaan pengelolaannya boleh dilakukan oleh perusahaan yang di syahkan oleh syahbandar. Kemudian harus segera dicatatkan di PBB dan Unclos .
Tanpa itu , maka negara kita sampai saat ini tidak diakui punya pelabuhan , melainkan hanya diakui punya terminal-terminal belaka.
Sampai sekarang kegiatan Departemen Kelautan hanya mengurusi hasil kelautan saja, tetapi lengah dalam mengurusi Kedaulatan negara kita dilaut.
Perlu dicatat bahwa pembentukan Negara Nusantara itu untuk pertama kalinya di claim oleh Baron van der Capellen pada tahun 1821 dengan nama Hindia Belanda dan sifat kedaulatannya adalah negara maritim . Jadi van der Capellen tidak mengandalkan kepada kekuatan serdadu untuk mempersatukan nusantara , melainkan alat politik untuk persatuan itu adalah hukum dan ketatanegaraan maritim!
Kemudian ketika harus berantisipasi menghadapi pecahnya perang dunia kedua , pemerintah Hindia Belanda tidak lengah , segera pula tahun 1939 menerbitkan Ordonansi tentang Batas Wilayah Maritim Pemerintah Hindia Belanda.
Kita sebagai bangsa harus bersyukur kepada Perdana Menteri Juanda dan Menteri Luar Negeri Muchtar Kusumaatmaja yang dengan gigih telah memperjuangkan kedaulatan maritim kita di dunia internasional sehingga diakui oleh PBB dan Unclos . Tetapi kita harus tanpa lengah sekejap-pun meneruskan perjuangan itu sehingga ada implementasi pengakuan dunia internasional menjadi sebuah kedaulatan yang nyata.
Tetapi sayang hal-hal semacam ini , soal “sea and coast guard” dan segala macamnya lagi yang saya sebut diatas , tidak muncul dalam “Rencana Undang-Undang Pembangunan Jangka Panjang Nasional” yang kini lagi menjadi pe-er nya para anggauta DPR yang baru saja dinaikkan gajinya itu.
Perlu disayangkan pula bahwa usaha untuk mendirikan Universitas Maritim yang bisa memberikan ijazah internasional untuk syahbandar dan nakhoda belum juga mendapatkan izin dari Departemen Pendidikan Nasional .
Saya menganggap sikap pemerintah seperti itu adalah sikap yang tidak patriotik dan tidak peka pada urgensi untuk menegakkan kedaulatan bangsa dan negara di lautan.
Ketatanegaraan kita yang sableng juga menyebabkan pemerintah kita dari sejak Orde Lama , Orde Baru dan Orde Reformasi melengahkan pembangunan perdagangan dalam negeri yang berlandaskan usaha kecil menengah .
Bahwa pemerintah kolonial Hindia Belanda tidak mengindahkan kemajuan perdagangan dalam negeri , tidak pula mengembangkan kemampuan yang dahsyat dari usaha kecil menengah , itu bisa dimengerti karena mereka memang punya agenda penjajahan .
Oleh karena itu pula pemerintah Hindia Belanda menciptakan industrialisasi dengan landasan modal asing . Sedangkan bahan baku dan mesin alat berproduksi diimport . Yang semuanya itu dijamin oleh Ordonansi Pajak tahun 1925 , dibebaskan dari pajak . Bahkan diberlakukan pula peraturan devisa terbuka, agar keuntungan-keuntungan dan semua hasil jarahan ekonomi bisa dilarikan keluar negeri.
Anehnya Undang-Undang Penanaman Modal Asing tahun 1967 dan disegarkan pada tahun 1970 memuat hal yang sama dengan Ordonansi Pajak 1925 . Yang semuanya itu merupakan kembang gula bagi modal asing!
Lebih jauh lagi Orde Baru lebih percaya pada kemampuan berhutang pada lembaga Donor Asing daripada membangun kekuatan modal dalam negeri . Sudah jelas merupakan kesalahan besar membangun ekonomi makro tanpa membangun ekonomi mikro .
Teori “tricle-down effect” itu tipu daya belaka . Nyatanya alam menjadi rusak . Hutang ber-milyard-milyard dollar yang semua harus ditanggung oleh rakyat.
Para elite politik lupa bahwa sejak abad 18 perdagangan antar pulau dan antar desa sudah berkembang dengan jayanya di nusantara . Bahkan perdagangan itulah yang menjadi tali persatuan Nusantara , bukan serdadu atau pemusatan kekuasaan . Perdagangan itu yang mendorong rasa berbangsa dan menjelmakan bahasa persatuan dengan huruf yang sama dan kalender sama. Bahkan mampu mendorong tatanan hidup bermasyarakat yang multykultur di kota-kota pelabuhan dan kota-kota besar di pedalaman .
Tentu saja para penjajah tidak alpa menindas kehidupan perdagangan antar daerah , antar suku,antar desa demi kepentingan hak monopoli perdagangan mereka.
Tetapi setelah kita merdeka , seharusnya kita tidak terlambat untuk memulihkan daulat perdagangan rakyat antar daerah , antar pulau dan antar desa . Bukannya mengejar pembangunan khayalan yang bertumpu pada modal asing dan ekonomi makro semata.
Modal asing yang masukpun tidak pernah mau menjamah pembangunan infrastruktur ekonomi untuk perdagangan antar daerah dan antar desa . Modal asing rata-rata hanya menggarap potensi bangsa kita sebagai pasar.
Apakah kesalahan pembangunan Orde Baru ini akan diterus-teruskan lagi oleh Orde Reformasi tanpa ada jeranya?
Menurut data terakhir dari Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah , jumlah usaha kecil menengah sekarang sudah mendekati 45 juta dan menampung tenaga kerja hampir 85 juta orang . Kontribusi mereka pada GNP 62% yang sama dengan 1200 trilyun rupiah. Apakah ini bukan kemampuan nyata yang harus diperhatikan di dalam program pembangunan.
Akibat dari agenda pembangunan pemerintah yang penuh khayalan tapi kurang berdasar pada kenyataan itu , negara kita semakin terlilit hutang dan kepentingan rakyat semakin jauh ditinggalkan.
Kesalahan visi pembangunan Orde Baru yang dasar adalah: merancangkan masa depan dalam jangka panjang namun tanpa pengetahuan akan portofolio masa lalu yang rasional dan tanpa pengetahuan portofolio masa kini yang rasional pula.
Rupa-rupanya hal ini akan diulang lagi oleh pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono dalam menyusun “Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional”
Memang ada makhluk yang suka membenturkan kepalanya ke tembok dua kali…Bah!
Aduh..aduh.., cantiknya si Janda Kembang
Sedap menyanyi “Si Jali-Jali”
Hujan emas di rantau orang
Hujan babu di negeri sendiri
Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barokatuh.
WS.Rendra
sumber: http://jsop.net/wsrendra/
Subscribe to:
Posts (Atom)


